AD DAN ART ANAK RANTAU MINANG BATAM 2011 ( ARM BATAM 2011 )


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA AD-ART ARM BATAM


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
               SILATURAHMI GROUP ANAK RANTAU MINANG
                            ARM BATAM

ANGGARAN DASAR ( AD )
MUKADIMAH

Bismillahirohmanirrahim...sesungguhnya kemerdekaan bersyarikat dan berkumpul adalah Hak Azazi manusia dan dilindungi oleh undang-undang Dasar Republik Indonesia guna untuk berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Suku Minang Sumatera Barat adalah salah satu suku bangsa dari kompomem masyarakat indonesia yang berada di kota Batam yang berpegang teguh kepada ”Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” dan senantiasa memegang teguh nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai kemasyarakatan..Oleh sebab itu kami masyarakat Indonesia yang berasal dari Ranah Minang Sumatera Barat umumnya Pemuda-Pemudi bertekad bersatu merapatkan barisan demi mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan ikut serta dalam mengembangkan daerah dimana kami berada dengan landasan ”Dimano Bumi Di Pijak Di sinan Langik Di Junjuang”
Maka dengan rahmat Allah S.W.T dan didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan kehidupan yang madani dalam masyarakat dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Maka dengan ini kami dari ARM BATAM umumnya Pemuda-Pemudi Ranah Minang yang berada di kota Batam BERTEKAD Menyatukan diri untuk satu tujuan bersama dalam Organisasi Silaturahmi Group Anak Rantau Minang Batam.


                                    BAB 1
                            KETENTUAN UMUM
                                   PASAL 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :

  1. Organisasi Silaturahmi Group Anak Rantau Minang Batam disingkat ARM adalah salah satu  wadah   tempat berhimpun bagi warga kota batam asal propinsi Sumatera Barat yang merupakan salah satu Organisasi Ikatan Daerah dari Pemuda-Pemudi Ranah Minang dari seluruh Kabupaten/Kota dan Organisasi atau Lembaga Otonom yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan.

  1. Warga ARM Batam merupakan Orang Suku Minang dan keturunan Ranah Minang serta orang-orang non-minang tang berasal dari Sumatera Barat yang menetap dan menjadinWarga Kota Batam.

  1. IKA Kabupaten/Kota Adalah Wadah bagi masyarakat Batam yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota   Sumatera Barat yang menetap dan menjadi warga kota Batam dan bergerak di bidang Sosial Kemasyarakatan.

  1.     Lembaga Otonom merupakan lembaga yang didirikan dan bergabung dibawah naungan IKSB atau  pemberian mandat pendirian dari IKSB yang mempunyai AD dan ART sendiri.


                                   BAB II
               NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
                                  PASAL 2

                                  Nama
Organisasi ini bernama Silaturahmi Grup Anak Rantau Minang Batam dapat disingkat ARM Batam


                                PASAL 3
                        TEMPAT KEDUDUKAN
ARM BATAM berkedudukan di wilayah hukum kota BATAM-Propinsi Kepulauan Riau

                                 PASAL 4
                                 WAKTU
ARM BATAM Didirikan untuk pertama kalinya di BATAM Pada Bulan September 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

                                 BAB III
                         AZAZ,MAKSUD DAN TUJUAN
                                PASAL 5
                                  Azaz

  1. ARM Berazazkan Tigo Tali Sapilin yaitu Nilai-Nilai Adat Minangkabau,Niniak Mamak,Alim Ulama dan Cadiak Pandai serta Berazazkan,
  2. Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.


                                 PASAL 6
                             Maksud dan Tujuan

ARM BATAM Memiliki Maksud dan Tujuan
  1. Menciptakan hubungan silaturahmi yang kuat antar sesame warga ARM Batam Pemuda-Pemudi Ranah Minang yang ada di kota Batam dan warga masyarakat sekitarnya.
  2. Menjaga dan menumbuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Adat BASANDI Syara’, Syara’ basandi Kitabullah.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, Berpartisipasi aktif dan ikut serta dalam mewujudkan Kota Batam Bandar yang Madani “ Dimano Bumi Di Pijak Disinan Langik Dijunjuang”

                              BAB IV
                        FUNGSI DAN TUGAS
                               Pasal 7

ARM BATAM Berfungsi
Sebagai wadah dan wahana komunikasi, Informasi, Representasi, Konsultasi, Fasilitasi, social dan advokasi warga ARM Batam umumnya Pemuda-Pemudi Ranah Minang dengan Pemerintah dan masyarakat kota Batam serta Pemerintah Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat.

ARM BATAM Bertugas
Menciptakan harmonisasi kehidupan bermasyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga ARM Batam umumnya Pemuda-Pemudi Ranah Minang di kota Batam.

                              BAB V
                           ORGANISASI
                              Pasal 8
                              Bentuk

ARM BATAM sebagai wadah warga kota Batam asal Sumatera Barat merupakan organisasi social lemasyarakatan yang berbentuk lembaga Swadaya Masyarakat / Group.

                              Pasal 9
                               Sifat

ARM Batam bersifat Mandiri, bukan organisasi Pemerintah, Bukan Organisasi Politik, dan atau tidak merupakan bagian lainnya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat social kemasyarakatan.

                            Pasal 10
                       Struktur Organisasi

Struktur Organisasi ARM Batam disusun sebagai berikut
  1. Dewan Majelis Tinggi
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pembimbing
  4. Badan Pengurus
  5. Koordinator Wilayah

                                Pasal 11
                               Perangkat

      Perangkat Organisasi ARM Batam terdiri atas
      a.Musyawarah Besar
      b.Majelis Tinggi
      c.Dewan Penasehat
      d.Dewan Pembimbing
      e.Badan Pengurus

                                  Pasal 12
                              Musyawarah Besar

  1. Musyawarah besar, Singkatan MUBES adalah perangkat Organisasi Tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  2. MUBES diselenggarakan satu kali dalam 5 (Lima ) Tahun oleh badan pengurus dan Pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum dan paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir.
  3. Badan pengurus memberitahu secara tertulis rencana penyelenggaraan MUBES selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaannya kepada Majelis Tinggi, Penasehat, IKA Kabupaten / Kota dan seluruh  Anggota.
  4. MUBES Dihadiri oleh seluruh peserta dan peninjau

  1. Peserta MUBES Terdiri atas
    1. Majelis Tinggi
    2. Dewan Penasehat
    3. Dewan Pembina
    4. Dewan Pembimbing
    5. Dewan IKA Kabupaten / Kota
    6. Koordinator Wilayah
    7. Jajaran Pengurus

6.Ketentuan Peninjauan MUBES diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7.Hak Peserta MUBES
  1. Majelis Tinggi mempunyai hak bicara dan hak dipilih serta memilih.
  2. Dewan Penasehat mempunyai hak bicara dan hak dipilih serta memilih
  3. Badan Pengurus mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak dipilih serta memilih
  4. Koordinator wilayah mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.

8. Kewajiban peserta MUBES
adalah mentaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran dasar  dan  Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan MUBES sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah memperoleh persetujuan MUBES.

9.MUBES Mempunyai wewenang

a   .Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar DAN Anggaran Rumah Tangga.
b   Memberikan penilaian dan keputusan atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program
    umum, keuangan dan perbendaharaan, dari badan pengurus lama serta laporan pelaksanaan
    tugas dari Majelis Tinggi.
  1. Menetapkan dan mengangkat Majelis Tinggi , Badan pengurus ARM BATAM serta menetapkan dewan penasehat dan badan IKA Kabupaten / Kota.

10.Metode Pemilihan
(1)    Pemiliha Ketua Umum badan pengurus dilakukan melalui system pemilihan langsung.setelah melalui mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh panitia MUBES diketahui oleh badan pengurus serta Majelis tinggi dan IKA Kab/Kota hasil seleksi diserahkan pada waktu MUBES kepada pimpinan siding.
(2)   Ketua Badan pengurus secara langsung menjadi ketua Formatur
(3)   Formatur sebagaimana dimaksud Point ke (2) diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih badan pengurus ARM BATAM , dan menetapkan Majelis Tinggi berdasarkan surat mandate dari IKA / Kabupaten.
(4)   Dewan Penasehat dipilih langsung dalam MUBES dengen memperhatikan masukan dari seluruh anggota ARM BATAM
(5)   Tata cara pemilihan majelis tinggi , Badan pengurus ARM BATAM serta menetapkan badan IKA / Kabupaten diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

      11.MUBES Dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua (1/2)
         jumlah peserta pemilik hak suara sebagaimana dimaksud ayat 5 dan keputusannya dinyatakan sah, dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta.
     12.Jika Kuorum tidak tercapai maka MUBES ditunda 2 (Dua) kali sepuluh menit.
     13.Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat 12 kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang kurangnya satu per tiga ( 1/3 ) dari jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 5 maka MUBES tetap dilangsungkan, dan semua keputusan dianggap sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati suara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
     14.Khusus untuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pembubaran organisasi, MUBES dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga ( 2/3 ) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud ayat 5 dan keputusannya dianggap sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari  peserta yang hadir.



( IN-EDITING PROCESS )
Ajo Pariaman
LihatTutupKomentar